Salah satu cara yang bisa Anda coba untuk mengembangkan bisnis yaitu menjalin kerjasama dengan klien. Namun sebelum memutuskan melakukan hal itu Anda perlu berhati-hati dalam memilihnya. Pasalnya saat ini tidak sedikit perusahaan abal-abal yang beredar di luar sana. Di mana cara untuk menghindari hal tersebut yaitu dengan mengecek ย perusahaan milik klien apakah sudah terdaftar atau belum. Lalu bagaimana cara mengecek ย perusahaan milik client itu?.
Mengecek ย Perusahaan Terdaftar Melalui Kominfo
Meskipun Kominfo merupakan kementerian yang bekerja dalam bidang penyiaran. Tetapi website dari Kominfo itu bisa digunakan untuk mengecek legalitas perusahaan. Nantinya di dalam website tersebut terdapat banyak sekali data perusahaan dengan status legal atau tidak. Adapun tata cara mengecek ย perusahaan melalui Kominfo seperti berikut ini.
- Pertama kunjungi laman https://pse.kominfo.go.idmelalui smartphone atau laptop.
- Pada halaman pertama Anda bisa langsung melihat sajian data.
- Pilihlah kolom SE terdaftar untuk mengetahui apakah perusahaan itu sudah terdaftar legal secara keseluruhan atau belum.
- Kemudian pilih kolom SE lama untuk mengetahui daftar perusahaan yang telah lama memperoleh kegagalannya.
- Selanjutnya pilih kolom SE dicabut untuk mengetahui perusahaan mana saja yang telah dicabut izinnya.
Itulah ulasan singkat tentang cara mengecek perusahaan melalui website kominfo. Di dalam website kominfo tersebut nantinya Anda akan menemukan hal yang cukup menarik yaitu bisa mengklik ikon mata di kolom tabel. Di mana fungsi dari kolom table itu adalah untuk melihat data lengkap dengan cara scan QR.