Syarat Pendaftaran Haji dan Tata Cara Pendaftaran Haji

 

Pada kesempatan ini kami akan membahas tentang syarat pendaftaran haji dan tata cara pendaftaran haji.

Syarat Pendaftaran Haji

Bagi Anda yang berencana untuk pergi haji, berikut persyaratan penting yang harus dipenuhi :

  • Beragama Islam
  • Berusia minimal 12 tahun saat mendaftar
  • Memiliki KTP dengan keterangan domisili yang sesuai dan sah atau bukti identitas diri lainnya yang sah
  • Memiliki Kartu Keluarga,
  • Memiliki akta kelahiran yang dapat diganti dengan akta kelahiran, kutipan akta nikah, atau ijazah,
  • Memiliki tabungan atas nama jemaah yang terdaftar di BPS BPIH.
  • Lampirkan pas foto khusus 3X4 cm dengan ketentuan haji terbaru.

Ketentuan baru untuk pas foto antara lain yang berlatar belakang putih, warna baju/kerudung yang kontras dengan latar belakang, tidak memakai baju dinas, dan bagi jemaah haji wanita yang diwajibkan memakai busana muslimah, tidak menggunakan kacamata, dan wajah tampak minimal 80 persen dari ukuran foto.

Tata Cara Pendaftaran Haji

Miliki tabungan haji

Memiliki rekening tabungan haji merupakan salah satu syarat daftar haji yang paling penting untuk Anda penuhi. Selain itu, dalam memenuhi syarat daftar haji yang satu ini, Anda hanya bisa membuka rekening tabungan haji yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Dalam memenuhi syarat daftar haji yang satu ini, Anda perlu menyiapkan 25 juta rupiah sebagai setoran awal pembukaan rekening tabungan haji.

Lengkapi pernyataan

Jika Anda membuka rekening, nantinya Anda akan diminta untuk melengkapi dan menandatangani pernyataan pendaftaran haji. Surat ini merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai syarat daftar wajib haji.

Daftar online

Setelah Anda melengkapi persyaratan daftar haji dengan memiliki rekening tabungan haji, maka Anda bisa mendaftarkan diri dan keluarga secara online. Mekanisme pendaftaran haji online ini merupakan mekanisme pendaftaran haji baru yang diresmikan pada tahun 2021 yang dapat diakses melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) milik Kementerian Agama.

Melakukan penyetoran ke Kementerian Agama

Setelah pendaftaran selesai, selanjutnya Anda bisa langsung menyetorkan uang 25 juta rupiah di rekening tabungan haji Anda ke Kementerian Agama Republik Indonesia. Setoran merupakan syarat daftar haji yang harus Anda penuhi untuk mendapatkan nomor antrian keberangkatan haji.

Kunjungan ke kantor perwakilan Kementerian Agama

Selanjutnya Anda perlu mengunjungi kantor perwakilan Kementerian Agama Republik Indonesia sesuai dengan domisili Anda. Kantor Kemenag nantinya akan memvalidasi data Anda dan anggota keluarga lainnya yang akan berangkat haji.