Simak dengan Cermat, Langkah-langkah dan Persyaratan Lepas Kewarganegaraan Republik Indonesia

Berpindah dari WNI menjadi WNA sudah menjadi hal biasa di era saat ini. Ada banyak alasan mengapa orang Indonesia memilih berpindah kewarganegaraan, mulai dari ingin bekerja di luar negeri sampai memilih pasangan orang asing dan menetap di sana. Walaupun demikian, banyak yang belum mengetahui cara pindah kewarganegaraan WNI menjadi WNA.

Tata Cara Pindah Kewarganegaraan dan Syaratnya

Untuk dapat berpindah kewarganegaraan, mengutip dari lawfirm, pemohon harus melengkapi beberapa dokumen atau syarat utama yang harus diajukan. Syarat-syarat dokumen yang dibutuhkan diantaranya seperti fotokopi akte kelahiran atau surat bukti lahir pemohon yang telah disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun surat keterangan kependudukan RI lainnya, yang telah dilegalisir Kepala Perwakilan Republik Indonesia. Syarat selanjutnya yang tidak boleh ketinggalan adalah surat permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia yang diajukan kepada Presiden melalui Mentri secara tertulis dengan menggunakan Bahasa Indonesia serta bermaterai.

Surat tersebut juga memuat informasi pribadi seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat domisili, jenis kelamin, status perkawinan, pekerjaan dan alasan mengajukan permohonan. Syarat berikutnya yakni surat keterangan kehilangan Kewarganegaraan RI pemohon yang akan berubah menjadi Warga Negara Asing dari Perwakilan Negara Asing.

Kemudian, tidak lupa pula dilengkapi dengan fotokopi bukti status saat ini. Seperti akte perkawinan atau buku nikah, akte cerai atau surat kematian baik isti maupun suami yang masing-masing telah disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia. Persyaratan ini harus Anda ajukan sesegera mungkin sehingga Anda memiliki bukti dokumen secara sah sebagai Warga Negara Asing.

Cara Pindah Kewarganegaraan Menjadi Warga Negara Asing

Selain syarat-syarat tersebut, Anda juga perlu memahami prosedur atau cara pindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Asing. Sebelum menjalankan beberapa prosedur, maka Anda harus menyiapkan terlebih dahulu persyaratan di atas secara lengkap. Sehingga tidak menghambat atau memperlambat proses yang akan dijalani sampai akhir.

Prosedur yang pertama yakni dengan melampirkan surat permohonan perpindahan kewarganegaraan yang telat dibuat kepada Kepala Perwakilan RI yang ada dalam lingkup kerja tempat tinggal Anda. Setelah itu, Perwakilan RI akan memeriksa dokumen kelengkapan tersebut dengan jangka waktu maksimal sampai dengan 14 hari.

Kemudian, jika dipersyaratan pengajuan dinyatakan lengkap, maka pihak Perwakilan RI akan menyampaikan permohonan tersebut kepada Mentri yang bersangkutan dalam kurun waktu yang cukup lama, maksimal 2 bulan. Setelah disampaikan, nantinya Mentri akan melakukan pemeriksaan kembali dan Anda dapat menerima jawaban kurang lebih maksimal 14 hari.

Setelah dari Mentri dan dinyatakan lengkap serta setuju, baru kemudian disampaikan ke Presiden RI dengan batas waktu yang sama, yakni maksimal 14 hari. Presiden yang akan memutuskan nama-nama WNI yang akan kehilangan kewarganegaraannya. Perwakilan RI yang akan menyampaikan daftar nama-nama pemohon tersebut maksimal 7 hari terhitung dari awal keputusan diterima.

Terakhir, Mentri akan mengumumkan nama-nama tersebut yang benar-benar telah melepas kewarganegaraan RI dan telah berpindah kewarganegaraan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Cara pindah kewarganegaraan WNI menjadi WNA memang memerlukan waktu yang lama. Oleh sebabitu, Anda perlu mempersiapkan sejak jauh-jauh hari.

Demikian itulah syarat pengajuan dan juga prosedur pindah kewarganegaraan yang perlu Anda ketahui. Lakukanlah langkah-langkah pengajuan secara tertib dan disiplin. Dalam lawfirm, jika tidak maka Anda perlu melakukan cara pindah kewarganegaraan secara ulang kembali dan tentunya akan memerlukan waktu yang lebih lama.